Untuk menjadi Desa Antikorupsi, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kemudian akan menjalani berbagai tahapan kegiatan, yang meliputi :
1. |
Observasi Desa AntikorupsiKegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah audiensi dengan Gubernur atau Bupati/Walikota yang dilanjutkan dengan kegiatan observasi terhadap desa yang akan dijadikan percontohan Desa Antikorupsi.
Tujuan:
Pelaksana: Tim Komisi Pemberantasan Korupsi
|
2. |
Bimbingan Teknis Program Desa AntikorupsiKegiatan yang dilakukan pada tahap Bimbingan Teknis adalah pembinaan dan penyampaian materi dari KPK dan instansi terkait dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi.
Sasaran:
Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Pemuda, LSM, Perempuan serta seluruh elemen masyarakat desa lainnya.
Narasumber:
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan Perwakilan tim penyusun indikator Desa Antikorupsi.
|
3. |
Pembuktian Pemenuhan/Penilaian Komponen Desa AntikorupsiPembuktian pemenuhan syarat Desa Antikorupsi melalui penilaian dengan menggunakan indikator yang telah disusun KPK dalam buku panduan untuk membuktikan layak-tidaknya sebuah desa disebut Desa Antikorupsi. Adapun penilaian ini akan dilakukan oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Inspektorat Daerah baik dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta pihak independen lainnya.
|
4. |
Penganugerahan Desa AntikorupsiPenganugerahan Desa Antikorupsi dilaksanakan di Kantor Gubernur atau di lokasi yang disepakati dengan pihak Pemerintah Daerah dengan dihadiri oleh Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa PDTT, Gubernur beserta unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Walikota/Bupati serta undangan terkait lainnya.
|




